Rawat Jalan

Rawat jalan merupakan pelayanan kepada pasien yang masuk ke rumah sakit untuk diperiksa, di diagnosa, diberikan pengobatan dan dilakukan rehabilitasi oleh tenaga kesehatan, tanpa mengharuskan pasien tinggal di ruang rawat inap. Meskipun pasien dapat merawat/dirawat oleh keluarga, direkomendasikan untuk selalu menaati jadwal dan kontrol rutin yang diberikan oleh dokter, dan mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis yang sesuai dengan bidang.

Pendaftaran Rawat Jalan

Hal-hal yang diperlukan untuk mendaftar rawat jalan yakni:

1. Pasien Umum:
a. KTP
b. Kartu Berobat RSMM (Jika Ada)

2. Pasien BPJS:
a. Surat Rujukan dari FKTP
b. Identitas (KIA/KTP/KK)
c. Kartu BPJS Kesehatan

3. Pasien Rekanan:
a. Kartu Asuransi Rekanan
b. Identitas (KIA/KTP/KK)

Alur Pelayanan Rawat Jalan

Skema Proses Pelayanan
  1. Pasien bergegas menuju petugas untuk mendapatkan nomor antrian
  2. Pasien menuju mesin antrian dan mengambil antrian pendaftaran
  3. Saat giliran pendaftaran, pasien menuju ke tempat petugas pendaftaran. Pasien akan diminta informasi seputar data pasien.

Apabila pasien merupakan pasien baru, petugas pendaftaran akan meminta pasien/keluarga untuk mengisi formulir untuk registrasi. Selain mengisi formulir, petugas akan melakukan pengecekan dokumen lainnya seperti asuransi. Kemudian pasien baru mendapatkan nomor rekam medis.

  1. Selanjutnya pasien menuju ke klinik sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan dan menunggu panggilan.
  2. Dokter akan melakukan Pemeriksaan dan observasi. Pasien dapat berkonsultasi dengan dokter terhadap penyakit yang sedang dialami.
  3. Setelah pasien diperiksa, pasien dapat melanjutkan pelayanan:
    a. Sembuh, pasien dapat menyelesaikan pembayaran dan mengambil obat di apotik.
    b. Jika Pasien mendapat pengantar untuk pemeriksaan penunjang, pasien dapat bergegas menuju instansi yang sesuai diberikan oleh dokter.
    c. Jika pasien dirujuk keluar, dokter akan membuatkan surat pengantar rujukan ke rumah sakit lain
    d. Jika pasien dikonsulkan ke spesialis lain, dokter akan membuatkan surat konsultasi. Pendaftaran klinik spesialis bisa dilakukan dihari yang sama atau sesuai dengan jadwal dokter spesialis yang dikonsultasikan.
    e. Jika pasien dirawat, maka pasien akan dilakukan prosedur untuk rawat inap.
  4. Pasien menyelesaikan pembayaran di kasir, dan mengambil obat di apotek, dan pulang.

Jam Pendaftaran

Tabel Jam Pendaftaran

HariJam
Senin – Jumat 6:30 – 12:30 WIT
Sabtu6:30 – 11:30 WIT
Minggu6:30 – 17:30 WIT

Jadwal Poli Rawat Jalan

Jadwal Poli Rawat Jalan

Poli KlinikHariJam
UmumSenin – Jumat 8:30 – 14:30 WIT
Sabtu8:30 – 12:30 WIT
Minggu8:30 – 18:00 WIT
MCU (Medical Check up)Selasa – Jumat8:30 – 14:30 WIT
PDP (Perawatan Dukungan & Pengobatan)Senin – Jumat8:30 – 14:30 WIT
Sabtu8:30 – 12:30 WIT
KIA (Kesehatan Ibu & Anak)Selasa8:30 – 14:30 WIT

Untuk melihat jadwal dokter spesialis, tekan tombol dibawah ini

Daftar Online Rawat Jalan

Tekan tombol dibawah ini untuk melakukan pendaftaran online rawat jalan

Gallery

Video Cara Mendaftar Rawat Jalan